Hendak tawuran, enam remaja ditangkap di Jakpus

20 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menangkap enam remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Pal Putih, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu pagi sekitar pukul 05.30 WIB.

"Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 senjata tajam, terdiri dari tujuh buah celurit, tiga bilah corbek, serta enam batang pipa besi yang diduga kuat akan digunakan untuk bentrokan antarkelompok," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Polisi tangkap 24 pelaku tawuran di Jakbar dan Jaktim

Enam remaja yang ditangkap itu, yakni RH (20), MA (18), MR (18), JR (29), R (15), dan MV (16). Beberapa di antaranya diketahui tidak bekerja dan tidak sekolah.

Susatyo menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan remaja dan membawa senjata berbahaya.

“Tawuran ini bukan lagi kenakalan remaja. Mereka membawa senjata tajam, siap melukai bahkan membunuh. Ini tindak pidana serius dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Dia berpesan kepada para orang tua agar tidak lengah dalam menjaga dan membimbing anak-anaknya agar tidak terlibat tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi gandeng sekolah di Jakpus untuk cegah tawuran pelajar

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua, jangan biarkan anak-anak keluar rumah tanpa pengawasan, terutama malam hingga subuh. Arahkan mereka pada kegiatan yang positif, beri perhatian dan bimbingan agar tidak salah jalan. Ini bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa aksi ini terungkap saat Tim Patroli Perintis Presisi tengah melaksanakan patroli wilayah.

“Saat melintas di lokasi, anggota melihat sekumpulan pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat digeledah, beberapa senjata tajam ditemukan dibuang di semak-semak sekitar TKP. Kami langsung amankan pelaku dan barang buktinya,” ujar William.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Baca juga: Hendak tawuran, tujuh remaja ditangkap di Jakarta Pusat

Baca juga: Polisi gencarkan patroli untuk cegah tawuran

“Ancaman pidananya berat, yakni penjara paling lama 10 tahun. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua, bahwa membawa senjata tajam tanpa hak adalah kejahatan, bukan main-main,” kata William.

Saat ini, keenam pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan kelompok lain dan motif dibalik rencana tawuran tersebut.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |