Guru Besar UNM: Berhenti perlakukan algoritma medsos kebal hukum

8 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Harris Arthur Hedar meminta para akademisi dan praktisi hukum untuk berhenti memperlakukan algoritma media sosial (medsos) sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

Ajakan tersebut seiring dengan kekhawatiran atas pergeseran fundamental dalam cara manusia mengonsumsi informasi.

"Jika dahulu kurasi informasi dilakukan oleh redaktur, editor, atau mekanisme profesional lainnya, saat ini kurasi tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada algoritma," ujar Prof. Harris dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia menegaskan teknologi tidak pernah netral, tetapi membawa misi, desain, dan konsekuensi. Dengan demikian, dirinya mengajak para akademisi dan praktisi hukum agar berani untuk melampaui dogmatisme hukum klasik soal algoritma.

Harris membeberkan sejumlah tantangan yang dihadapi lantaran algoritma selama ini berada dalam ruang impunitas hukum. Tantangan tersebut mulai dari kausalitas hukum, status subjek hukum, hingga yurisdiksi

Pada kausalitas hukum, kata dia, membuktikan bahwa algoritma secara langsung menyebabkan kekerasan atau bunuh diri memang sulit.

Sementara untuk tantangan kedua, lanjut dia, algoritma tidak memiliki status sebagai subjek hukum lantaran algoritma bukan badan hukum, melainkan bukan pula manusia.

Kemudian untuk tantangan ketiga, yakni yurisdiksi disebabkan perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di yurisdiksi asing.

Ia pun tak menampik, saat ini seolah-olah algoritma berada dalam ruang impunitas hukum. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Section 230 di Amerika Serikat atau prinsip intermediary liability alias tanggung jawab perantara di beberapa negara sering kali menjadi tameng bagi platform digital.

“Mereka berargumen bahwa mereka hanyalah 'saluran' (pembawa), bukan penerbit konten,” ucap dia.

Harris pun mengutarakan beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk menghadapi algoritma. Hal itu, kata dia, mulai memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.

Dikatakan bahwa apabila sebuah platform mengetahui (atau seharusnya mengetahui) bahwa desain algoritmanya berpotensi menciptakan polarisasi ekstrem atau memicu kekerasan, namun tetap mengedepankan engagement atau interaksi demi keuntungan, maka platform tersebut telah melakukan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal.

Dirinya menuturkan pentingnya merekonseptualisasi algoritma sebagai produk dalam ranah product liability alias tanggung jawab produk.

Meskipun algoritma tidak berwujud fisik, sambung dia, algoritma merupakan komoditas yang didistribusikan, dijual dalam bentuk perhatian pengguna atau attention economy, dan memiliki cacat desain (design defect) yang mematikan.

“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma tersebut dengan menggunakan teori design defect layaknya gugatan terhadap produk berbahaya,” kata Harris menegaskan.

Dengan begitu, ia menilai menggugat algoritma bukan merupakan upaya untuk menghambat inovasi atau menyalahkan teknologi semata.

Dia memastikan langkah tersebut merupakan upaya untuk mengembalikan hukum pada fungsinya yang paling hakiki, yakni memberikan keadilan bagi korban dan menciptakan keadilan sosial.

Ditegaskan bahwa saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber guna memastikan inovasi teknologi selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan.

Baca juga: Perlu modifikasi hukum pers demi menjawab tantangan digitalisasi

Baca juga: Menkum: Pemerintah tindak tegas platform media sosial langgar PP Tunas

Baca juga: Menkomdigi tegaskan platform wajib patuhi hukum dan lindungi pengguna

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |