GAPPRI menilai penyeragaman kemasan berpotensi ciptakan PHK massal

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menilai wacana penerapan kemasan seragam (plain packaging) pada produk tembakau berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan kemiskinan baru.

Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurut dia, penyusunan RPMK oleh Kementerian Kesehatan semestinya mengacu pada Pasal 437 PP 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, ia menilai substansi dalam draf RPMK saat ini terlalu jauh dari mandat regulasi di atasnya.

Pasal 437 Ayat (6) PP 28 Tahun 2024 mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bukan untuk standardisasi atau penyeragaman kemasan produk tembakau.

Menurut dia, Kemenkes terlalu memaksakan untuk memasukkan standardisasi kemasan, yakni Pasal 3 hingga Pasal 8 dalam draf RPMK, yang tidak menjadi mandat dari pasal 437 PP 28 Tahun 2024.

"Ini bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," kata Henry Najoan menegaskan.

Merujuk pada kajian GAPPRI, ia mengatakan penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.

Henry mengatakan menyayangkan proses uji publik yang telah digelar beberapa kali, tetapi masukan dari ekosistem pertembakauan, terutama standardisasi kemasan, tidak diakomodir Kemenkes.

Selain itu, tambahnya, dikhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam draf tersebut, padahal hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum meratifikasi FCTC.

Menurut dia. Kemenkes seyogyanya tidak menjadikan FCTC sebagai acuan regulasi, mengingat kondisi Indonesia berbeda dengan negara lain, karena hal itu justru akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil saat ini.

Ia mengatakan aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.

"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," katanya.

Oleh karena itu, GAPPRI meminta Kemenkes meninjau ulang draf RPMK demi menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.

"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," katanya.

Pewarta: Subagyo
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |