Jakarta (ANTARA) - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menolak rencana penerapan sistem pelabelan Nutri-Level karena dinilai berpotensi mencederai hak konsumen, khususnya hak atas informasi yang jelas, jujur, dan tidak menyesatkan.
"Kami meminta rencana penerapan Nutri,-Level yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat harus dibatalkan," kata Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dalam konteks literasi gizi masyarakat Indonesia yang dinilai masih rendah, penggunaan sistem peringkat seperti Nutri-Level (A, B, C, D) berisiko menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menilai konsumen dapat keliru menafsirkan label tersebut sebagai indikator bahwa suatu produk sepenuhnya “sehat”, sehingga mendorong konsumsi berlebihan yang justru berdampak buruk bagi kesehatan.
FAKTA Indonesia menilai terdapat sejumlah risiko utama dalam penerapan Nutri-Level oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di antaranya yaitu memberikan rasa aman yang menyesatkan.
"Produk dengan label A atau B berpotensi dianggap sehat secara keseluruhan, sehingga dikonsumsi tanpa memperhatikan jumlah asupan gula, kalori, maupun zat lainnya," ujarnya.
Selain itu, kata Ari penilaian Nutri-Level umumnya didasarkan pada takaran tertentu misalnya per 100 ml.
Dalam praktiknya, konsumen sering mengonsumsi produk dalam kemasan penuh misalnya 500 ml, sehingga asupan gula dan zat lainnya menjadi jauh lebih tinggi dari yang dipahami.
Sistem ini juga tidak secara jelas memperingatkan kandungan lain seperti bahan pengawet, pewarna, atau zat tambahan yang berisiko, sehingga produk dengan nilai “baik” tetap dapat memiliki kualitas gizi yang rendah.
"Selain itu, penerapan Nutri-Level juga menimbulkan persoalan serius dari sisi hukum," katanya.
Kebijakan tersebut kata Ari, dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena bersifat sukarela (voluntary) dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat secara umum.
Hingga saat ini, batas maksimum gula, garam, dan lemak (GGL) yang seharusnya menjadi dasar utama pelabelan belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksana UU Kesehatan.
Penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai dasar penerapan label dinilai tidak tepat.
Dalam prinsip hukum, kebijakan yang membebankan kewajiban kepada masyarakat seharusnya diatur dalam bentuk peraturan, bukan sekadar keputusan administratif.
"Tanpa landasan regulasi yang kuat, kebijakan ini tidak memiliki daya ikat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.
Langkah BPOM dalam mendorong Nutri-Level juga dinilai tidak selaras dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
Baca juga: BPOM: Pada tahap awal Nutri-level diimplementasikan ke minuman
Baca juga: Pemerintah luncurkan label gizi kuatkan edukasi tentang konsumsi sehat
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































