Farhan tawarkan pengembangan TPA Jelekong Bandung ke investor

6 hours ago 5

Kota Bandung (ANTARA) - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membuka opsi untuk menawarkan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jelekong, Kabupaten Bandung, kepada para investor guna mempercepat pembangunan infrastruktur dan pengolahan sampah terpadu di kawasan Bandung Raya.

Farhan mengatakan lahan eks TPA Jelekong telah tersedia, namun akses jalan menuju lokasi masih perlu diperjuangkan agar proyek dapat berjalan optimal.

“Lahannya ada, memang aksesnya mesti diperjuangkan. Harus diperjuangkan. Kalau diizinkan, saya akan kumpulkan beberapa teman untuk diskusi, mencari pelaku usaha yang bisa bantu kita berinvestasi ke sini,” kata Farhan di Bandung, Sabtu.

Menurut dia, skema pembiayaan pengembangan TPA sebenarnya telah tersedia melalui konsep pendanaan tertentu. Namun, realisasinya harus dibarengi pembangunan infrastruktur dasar secara paralel, terutama akses jalan menuju kawasan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bandung kerahkan petugas pemilah sampah di setiap RW

Ia membuka opsi pembiayaan bersama antara Pemkot Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk membangun akses baru dari Kilometer 151 langsung menuju TPA Jelekong.

“Kalau kita patungan bikin jalan akses masuk ke sini, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pasti sama-sama untung. Benefit-nya jelas ada,” ujarnya.

Farhan mengungkapkan produksi sampah Kota Bandung mencapai sekitar 1.500 ton per hari, sementara Kabupaten Bandung sekitar 1.800 ton per hari.

“Artinya, dua daerah ini saja sudah menghasilkan hampir 3.300 ton sampah setiap hari, dengan sekitar 80 persen masih dikelola menggunakan sistem open dumping,” katanya.

Baca juga: Pemkot Bandung targetkan bangun 800 unit rusun di Sadang Serang

Ia menilai pengembangan Jelekong dapat menjadi solusi strategis bersama untuk mengurangi beban pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya apabila dilakukan secara serius dan terintegrasi.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pembangunan akses jalan menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan pemerintah daerah perlu menyiapkan desain teknis dan pembebasan lahan, sedangkan pembangunan fisik jalan dinilai dapat direalisasikan setelah tahapan administrasi terpenuhi.

“Kalau akses masuk ditugaskan ke Menteri PU untuk mendorong pembangunannya. Yang diperlukan nanti desain dan pembebasan tanahnya. Kalau pembangunan fisiknya, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Hanif.

Baca juga: Pemkot Bandung olah 500 ton sampah per hari secara mandiri

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |