Jakarta (ANTARA) - Enam tersangka dalam pusaran kasus dugaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dari penahanan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sekarang kami bawa semua ke sini. Tadi pagi baru ke sini,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Enam tersangka itu adalah mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP M (Malaungi), Bripka IR (Irfan), Yusril (YI) dan Herman (HR) selaku masyarakat sipil, serta dua wanita, yaitu AN (Anita) selaku istri dari Bripka IR dan AS (Ais Setyawati) selaku bendahara jaringan.
Eko mengatakan bahwa enam tersangka itu diboyong ke Jakarta untuk diperiksa oleh tim penyidik.
“Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfontrasi masing-masing kesaksian,” ucapnya.
Diketahui, keenam tersangka tersebut merupakan tersangka di dua klaster awal dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro.
Terungkapnya kasus ini bermula pada 24 Januari 2026 saat dilakukan penangkapan terhadap YI dan HR yang merupakan masyarakat sipil oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Dari keduanya, penyidik menyita narkoba jenis sabu sebanyak 30,415 gram. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YI dan HR adalah anak buah dari AN.
Ternyata, AN merupakan istri dari anggota Polri yang berdinas di Polres Bima Kota atas nama Bripka IR.
Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2026, Bripka IR menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, dan keesokan harinya pada tanggal 26 Januari 2026, dilakukan penangkapan terhadap AN.
Dari hasil interogasi AN, diketahui bahwa ada keterlibatan anggota Polri atas nama AKP Malaungi dalam peredaran gelap narkoba tersebut.
Wanita itu mengaku pernah menghadiri sebuah pertemuan yang didalamnya terdapat AS selaku bendahara jaringan dan KE (Koko Erwin) selaku pemimpin jaringan narkoba serta Malaungi untuk memenuhi permintaan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Didik.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Malaungi dan menyita barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Malaungi mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025.
Sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP Didik yang merupakan atasan langsung dari Malaungi Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada Didik senilai Rp2,8 miliar.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































