Ekonom: Kemudahan izin TKA jangan sampai persempit peluang kerja lokal

1 week ago 10
Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan, pemerintah tetap perlu mengadakan labour-market test dan pengawasan ketat agar kemudahan izin tenaga kerja asing (TKA) tidak mempersempit kesempatan kerja lokal.

Hal ini terutama terkait tenaga kerja lokal untuk posisi yang kompetensinya sudah tersedia di dalam negeri.

“Yang dipangkas seharusnya birokrasi, bukan perlindungan pekerja domestik,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Untuk diketahui, Pemerintah memangkas proses perizinan TKA menjadi maksimal lima hari melalui integrasi sistem Online Single Submission (OSS) sebagai pintu masuk tunggal. Implementasi integrasi layanan direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026.

Rizal memandang kemudahan izin TKA tetap penting untuk kepastian investasi. Namun di sisi lain, ia mengingatkan jangan sampai hal tersebut berubah menjadi pelonggaran pasar kerja.

Menurutnya, TKA hanya perlu masuk pada posisi yang benar-benar mengalami kesenjangan keterampilan (skill gap), terutama di sektor teknologi tinggi, hilirisasi, energi, digital, dan engineering.

“Prinsipnya adalah komplementer, bukan substitusi bagi tenaga kerja lokal,” kata dia.

Selain itu, Rizal juga mengingatkan bahwa transfer keahlian harus terukur, bukan administratif. Dalam hal ini, setiap TKA perlu punya pendamping lokal, target kompetensi, dan batas waktu alih pengetahuan.

“Ukuran suksesnya bukan izin makin cepat, tetapi pekerja Indonesia makin mampu menggantikan peran TKA,” kata Rizal.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani pada Rabu (9/9) mengatakan penyederhanaan sistem perizinan TKA memberikan kepastian bagi investor terkait waktu penyelesaian perizinan guna mendukung kegiatan investasi di Indonesia.

“Ini (perizinan TKA) kurang lebih mungkin empat-lima hari, dan itu sesuai dengan PP 28 juga. Saya yakin dalam lima hari itu akan selesai, kalau itu sudah selesai (lima hari), otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini juga akan memberikan kepastian bahwa lima hari ya lima hari,” kata Rosan.

Adapun penyederhanaan sistem disepakati melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.

Kedua SKB tersebut mengatur integrasi Sistem OSS, Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta pembentukan Tim Teknis Integrasi.

Melalui kerja sama tersebut, sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca juga: Ekonom ingatkan transfer teknologi di tengah kemudahan izin TKA

Baca juga: Pemerintah memangkas proses perizinan TKA lewat integrasi OSS

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |