Lombok Tengah (ANTARA) - DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum investor yang diduga melakukan pengerukan di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak atau pembangunan fasilitas hotel, karena melanggar aturan.
"Aktivitas itu telah melanggar aturan pengelolaan wilayah pesisir," kata Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan pengerukan yang dilakukan investor tersebut sudah jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia menegaskan bahwa Pemda tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah tegas.
“Pemda harus turun memberikan penindakan tegas terhadap investor terkait,” tegasnya.
Ia menilai, pengawasan terhadap aktivitas investor di wilayah pesisir harus diperketat. Selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, hal tersebut juga berkaitan dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih saat pemerintah pusat melakukan pemangkasan anggaran.
“Pengawasan ketat terhadap investor ini penting dilakukan, apalagi situasi anggaran sedang mengalami pemotongan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok, Tengah Rahadian, mengatakan, oknum investor yang mengerjakan proyek tersebut terancam dibekukan izinnya karena tidak mengindahkan rekomendasi teknis yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
“Biasa, kan SOP-nya. SP-1, SP-2, SP-3. Kalau tidak mengindahkan rekomendasi, kami bekukan izinnya,” katanya.
Menurut Rahadian, pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi jarak aman pembangunan, termasuk aturan sempadan pantai minimal 36 meter dari titik pasang tertinggi. Namun, dugaan pengerukan pasir untuk pembuatan kolam renang justru dilakukan di area terlarang.
“Yang jelas, di rentang jarak 35 meter itu tidak boleh ada bangunan permanen. Dari pasang tertinggi pantai,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan meninjau langsung lokasi bersama Camat Praya Barat dan pemerintah juga langsung menyetop aktivitas pengerukan tersebut.
“Mereka mau membangun hotel. Yang dikeruk itu untuk kolam renang. Sementara di situ tidak boleh membangun permanen. Kalau taman, gazebo atau payung-payung, silakan,” katanya.
Jika setelah pengecekan lapangan ditemukan pelanggaran, PUPR akan segera mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama.
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































