Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan argumentasi penahanan yang diatur dalam Pasal 100 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang tengah diuji materiil dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikutip dari risalah persidangan permohonan nomor 285/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK, Jakarta, Jumat, Wayan menyebut pengaturan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru atau KUHAP 2025 menghendaki adanya pelaksanaan penahanan jika dapat dibuktikan adanya perbuatan, tindakan aktif, atau itikad buruh dari tersangka dan/atau terdakwa yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses hukum, seperti sengaja mangkir dari panggilan, memberikan informasi menyesatkan, atau menghalangi jalannya pemeriksaan secara ilegal.
"Secara teoritis, penahanan tidak dimaksudkan sebagai tindakan prosedural untuk mencegah timbulnya risiko yang dapat menggagalkan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan maupun pelaksanaan dari putusan," kata Wayan.
Dia menjelaskan penahanan dalam KUHAP baru memiliki sifat preventif, artinya penahanan diharapkan untuk mencegah terjadinya risiko terhadap proses peradilan penahanan.
Dikatakannya penahanan tidak dilakukan untuk membalas perbuatan tersangka atau untuk dahulu menyatakan seseorang bersalah, melainkan untuk mencegah tersangka atau terdakwa melakukan tindakan yang dapat menggagalkan pemeriksaan perkara.
"Seperti misalnya, memberikan informasi tidak sesuai fakta, dan menghambat proses pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Wayan, ketentuan tersebut selaras dengan Komitmen Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam General Comment Nomor 35 mengenai Pasal 9 International Covernant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Pada pokoknya, kata dia, penahanan sebelum persidangan harus didasarkan pada penetapan secara individual yang wajar dan benar-benar diperlukan, di antaranya untuk mencegah gangguan terhadap integritas bahan pemeriksaan sehingga berada dalam lingkungan tujuan penahanan yang sah menurut standar tersebut.
Selain itu, pada prinsipnya norma a quo tidak mencederai hak pemohon atas rasa aman, hak perlindungan dari ancaman ketakutan.
Norma a quo ditujukan kepada tersangka atau terdakwa dan bukan kepada pemohon selaku advokat atau pemberi bantuan hukum yang mendampingi sehingga tidak terdapat perluasan subjek normal terhadap pelaksanaan profesi pemohon.
"Sebaliknya, KUHAP 2025 justru memperkuat kedudukan advokat, antara lain melalui jaminan hak tersangka atau terdakwa untuk memilih, menghubungi, dan memperoleh pendampingan advokat dalam setiap tahap pemeriksaan," kata Wayan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (10/9), MK mendengarkan keterangan dari kuasa hukum DPR terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dimohonkan oleh Rio Andre Winter Siahaan.
Pemohon yang berproses sebagai advokat itu menguji konstitusionalitas Pasal 100 ayat (5) huruf b, dan huruf c KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Selasa (4/8), pemohon menyebut bahwa konstruksi Pasal 100 ayat (5) huruf b dan c KUHAP baru membuka ruang penafsiran bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan tersangka/terdakwa yang berupaya membela diri, menyangkal tuduhan, dan menyampaikan hal-hal yang tidak memberatkan dirinya sebagai perbuatan memberikan informasi tidak sesuai fakta pada pemeriksaan dan/atau menghambat proses pemeriksaan sehingga alasan penahanan menjadi terpenuhi.
Baca juga: MK uji materiil KUHAP baru menyoal praperadilan
Baca juga: Wamenko Otto: Pembaruan hukum pidana tekankan misi demokratisasi
Baca juga: Otto: Keberhasilan KUHP-KUHAP baru bergantung pada implementasi
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































