Fakfak (ANTARA) - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengingatkan seluruh lembaga perguruan tinggi di Tanah Papua untuk mengaktualisasikan komitmen pembentukan satuan tugas (satgas) antikekerasan seksual.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma di Fakfak, Papua Barat, Rabu, mengatakan satgas yang telah dibentuk harus proaktif melakukan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi guna melindungi mahasiswa dari praktik kekerasan seksual.
"Sebagian besar kampus di Tanah Papua sudah bentuk satgas dan kami akan terus memantau implementasinya," ujar Filep.
Baca juga: Cegah kejahatan seksual kampus, DPR minta Satgas PPKS bekerja optimal
Dia menjelaskan pembentukan satgas antikekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024.
Anggota satgas tersebut terdiri atas dosen, staf, dan mahasiswa, yang tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, tetapi turut menangani kasus kekerasan seksual di masing-masing lingkungan kampus secara profesional.
"Harus bisa antisipasi semua praktik-praktik kekerasan seksual, apalagi saat ini perkembangan teknologi semakin pesat yang tentu punya risiko tinggi," ucap Filep.
Baca juga: Menteri PPPA minta sivitas akademika berani lapor kekerasan di kampus
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV untuk melakukan evaluasi berkala guna mengoptimalkan komitmen pembentukan satgas oleh masing-masing kampus.
Hal itu bertujuan mendukung lembaga perguruan tinggi menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas, dari kekerasan terhadap perempuan maupun kekerasan lainnya, seperti perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.
"Kami ingin kembalikan lingkungan perguruan tinggi bebas dari berbagai macam tindakan kekerasan ataupun gratifikasi seksual," kata Filep.
Baca juga: Komisi X minta seluruh kampus aktifkan Satgas PPK cegah perundungan
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































