Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi meminta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan harus menjadi momentum untuk mengoreksi sistem pengupahan Indonesia yang selama 12 tahun ini dinilai berbasis politik upah murah dengan alasan ingin menarik investasi asing.
"Kita harus menjawab kembali pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya fungsi upah minimum? Apakah fungsi safety net agar kehidupan dan pendapatan pekerja lebih rendah, dari batas bawah yang harus menjamin pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak?," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Rusdi mengutip Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Prinsip tersebut juga diperkuat Pasal 28D ayat (2) mengenai hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
"Karena itu, ukuran kecukupan upah tidak boleh berhenti pada angka kenaikan tahunan. Ukurannya harus kembali kepada kebutuhan hidup yang layak. KHL (kebutuhan hidup layak) harus menjadi fondasi, sementara inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penyesuaian," ujarnya.
Baca juga: DPR didesak respons usul buruh soal RUU Ketenagakerjaan
Rusdi yang juga salah satu Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) itu juga menilai hingga kini terdapat disparitas upah minimum antardaerah yang masih sangat lebar.
Data pengupahan 2026 menunjukkan rentang upah minimum yang sangat jauh antara satu daerah dan daerah lainnya. Dalam kompilasi nasional terdapat 514 kabupaten/kota, dengan sebagian daerah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tersendiri dan sebagian lainnya menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai batas minimum.
Di antara daerah yang menetapkan UMK tersendiri, masih terdapat wilayah dengan upah minimum di bawah Rp2,5 juta. Sebaliknya, sejumlah kawasan industri telah memiliki UMK di atas Rp5 juta.
Di Jawa Timur, misalnya, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto telah berada di atas Rp5 juta, sementara Situbondo, Sampang dan Bondowoso masih berada di bawah Rp2,5 juta.
Baca juga: Komisi IX: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan atur perluasan jamsos
"Disparitas seperti ini harus kita lihat secara objektif. Perbedaan biaya hidup antardaerah memang ada, terutama pada perumahan dan transportasi. Tetapi kita harus memastikan bahwa perbedaan upah tersebut benar-benar mencerminkan perbedaan kebutuhan hidup, bukan akibat perbedaan," ujar Rusdi.
Maka dari itu, ASPEK Indonesia mendorong agar survei KHL dilakukan secara benar, transparan, terukur dan menggunakan pedoman yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan karakteristik riil setiap wilayah.
Ia juga mengingatkan agar penyelamatan lapangan kerja tidak dijadikan alasan untuk mempertahankan politik upah murah.
"Menekan upah tidak otomatis menghentikan PHK. PHK dapat terjadi karena penurunan permintaan, perubahan produksi, restrukturisasi, efisiensi, perubahan teknologi maupun kondisi usaha. Jadi, jangan menyederhanakan persoalan seolah-olah upah murah adalah obat untuk semua persoalan ketenagakerjaan," ucap Rusdi.
Baca juga: Wamenaker: Perlindungan pekerja diperkuat dalam RUU Ketenagakerjaan
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah dan DPR RI masih terbuka dengan aspirasi masyarakat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Yassierli memastikan pemerintah juga akan membahas secara transparan sehingga buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.
"Jadi, kita sesuai dengan harapan para buruh, kita prosesnya transparan, teman-teman bisa mengikuti, dan nanti kita tentu berharap hasil yang terbaik nanti, maju industrinya, sejahtera pekerjanya," ucap Yassierli.
Baca juga: Apindo: Perlindungan pekerja dan daya saing harus diperkuat bersamaan
Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































