Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Jember, Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait penghapusan tunggakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan.
"Pada prinsipnya kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut, namun sejauh ini masih belum ada regulasi yang diterbitkan hingga ke daerah," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita dalam media gathering yang digelar di Kabupaten Jember, Kamis.
Menurutnya, BPJS Kesehatan Jember akan melaksanakan apapun keputusan pemerintah, namun pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait dengan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan karena tidak semua peserta akan memperoleh penghapusan tunggakan.
"Kami masih menunggu regulasinya dan ketika itu sudah turun, maka kami akan menjalankan kebijakan pemerintah tersebut," tuturnya.
Baca juga: BPJS Jember temukan kecurangan klaim JKN di salah satu RS
Data BPJS Kesehatan Jember mencatat jumlah tunggakan hingga September 2025 mencapai Rp121 miliar lebih dengan jumlah peserta menunggak sebanyak 154.924 orang.
Sebelumnya, pemerintah menghapus tunggakan peserta BPJS Kesehatan sebagai upaya meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran peserta JKN dan pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk menghapus tunggakan itu, agar masyarakat tidak mampu yang memiliki tunggakan kembali aktif sebagai peserta.
Bahkan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran senilai Rp20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran tersebut, namun pihaknya juga menekankan bahwa pemutihan itu tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran.
Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
Baca juga: Gubernur Banten jamin warga miskin tetap dilayani meski DTSEN berubah
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan iuran diantara nya peserta yang beralih ke PBI, peserta dari kalangan tidak mampu, peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah.
Kemudian terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (DTSEN) dan pemutihan berlaku untuk maksimal 24 bulan tunggakan (2 tahun).
Baca juga: 126 Kacab BPJS Kesehatan coba langsung pengalaman mengakses JKN
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































