Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemastian produk halal turut andil dalam memperkuat pembangunan kedaulatan pangan nasional.
Haikal dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, menilai kedaulatan pangan tidak hanya berbicara mengenai ketersediaan pangan, tetapi juga tentang kemampuan negara memastikan pangan yang beredar memenuhi standar yang memberikan perlindungan dan ketenangan bagi masyarakat.
“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Haikal.
Menurut Haikal, kejelasan status halal bagi masyarakat akan memberikan kepastian dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Sementara bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus dapat menjadi nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk.
Penguatan sistem ini, ujar dia lagi, juga mendorong tumbuhnya ekosistem halal nasional. Mulai dari sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal (JPH), seluruhnya memiliki potensi untuk menciptakan aktivitas ekonomi dan nilai tambah baru.
Langkah ini pun diperkuat dengan penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia, guna memastikan setiap produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.
“Oleh karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global,” ujar Haikal.
Selain itu, dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.
Pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola yang dibangun untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” kata Haikal.
“Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” ujarnya menambahkan.
Baca juga: LPPOM ajak pelaku usaha maksimalkan sisa waktu jelang wajib halal
Baca juga: MUI: Kewajiban sertifikasi halal untuk penuhi hak masyarakat
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































