BNN-Australia perkuat berantas narkotika dengan fokus intelijen dan teknologi

3 months ago 16

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Polisi Federal Australia (AFP) menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika di kawasan Asia-Pasifik dengan berfokus pada intelijen dan teknologi dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (24/10).

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menekankan pentingnya peningkatan kerja sama, terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk penindakan kejahatan narkotika lintas batas, pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, dan pertukaran intelijen (intelligence sharing).

"Hal ini didorong oleh kedekatan geografis kedua negara yang memungkinkan pola lintas peredaran narkotika melalui jalur laut," kata Suyudi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Perwakilan Australia, Senior Officer Indonesia AFP Steve Lindner menyampaikan apresiasi atas sambutan BNN.

Pihak Australia menilai peningkatan kerja sama dengan Indonesia sangat penting untuk menangkal meningkatnya penyelundupan narkotika melalui perairan Indonesia menuju Australia dan negara-negara Pasifik.

AFP juga mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Fiji yang dinilai memperkuat jejaring kerja sama kawasan dalam memerangi narkotika.

Baca juga: BNN fokus kembangkan rehabilitasi dengan dukungan Bappenas

Steve menjelaskan perkembangan situasi narkotika di Australia, bahwa pasar narkoba jenis baru alias New Psychoactive Substances (NPS) di Australia sangat dinamis.

Dikatakan bahwa NPS di Australia memiliki jenis zat yang terus berubah, mulai dari kanabinoid sintetis hingga opioid sintetis serta penyelundupan dan impor ilegal ketamine meningkat signifikan, yang terbukti dengan kenaikan jumlah tangkapan di perbatasan dalam beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, etomidate tidak termasuk dalam daftar zat narkotika atau psikotropika di Australia karena tidak memiliki efek euforia atau nilai rekreasional.

Mengenai vape (rokok elektrik), Pemerintah Australia fokus pada edukasi publik tentang bahayanya dan pelarangan penggunaan bagi pelajar serta lebih dianggap sebagai isu kesehatan masyarakat, dengan kebijakan yang tidak seketat kebijakan narkotika.

"Namun, kasus vape yang mengandung zat narkotika atau psikoaktif akan ditangani sebagai tindak pidana narkotika oleh AFP," ucap Steve.

Baca juga: BNN RI usul penempatan Atase Narkotika di Arab Saudi

Pertemuan tersebut bertujuan membahas penguatan kerja sama BNN dan AFP, khususnya dalam aspek pertukaran intelijen, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengembangan kapasitas.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama dalam pemberantasan narkotika, terutama melalui pertukaran informasi intelijen dan penguatan kapasitas kelembagaan.

Kerja sama BNN RI dan AFP akan diperkuat dalam bidang pertukaran informasi intelijen, pemanfaatan teknologi dalam deteksi narkotika, pelatihan dan pengembangan kapasitas aparat, serta penanganan ancaman narkotika lintas batas di jalur perairan.

Pada akhir pertemuan, Kepala BNN RI menyampaikan rencana kunjungan kerja ke Australia pada awal Desember 2025.

Rencana itu disambut positif oleh AFP dan konfirmasi lebih lanjut akan dilakukan melalui jalur diplomatik kepada AFP Canberra.

Baca juga: BNN nilai zat anestesi perlu dikategorikan sebagai narkotika

Baca juga: BNN: Kerja sama dengan CNB Singapura untuk dukung Astacita

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |