BKPM menerbitkan 151 izin usaha fiktif positif dalam dua bulan

2 weeks ago 9
Saya sering bilang, jangan ada uncertainty. Kalau ada risiko masih oke, tapi kalau risiko, kan, (diikuti dengan) mitigasi risiko, gitu.

Tangerang Selatan, Banten (ANTARA) - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan pihaknya telah menerbitkan sebanyak 151 izin usaha yang dikeluarkan dengan mekanisme fiktif positif melalui One Single Submission (OSS).

“Sudah 151 (izin usaha) per kemarin, izin itu saya sudah keluarkan dalam waktu dua bulan,” kata Rosan saat ditemui di Tangerang Selatan, Banten, Rabu.

Ia mengatakan, angka proses perizinan usaha fiktif positif yang berlaku sejak awal bulan lalu, bertambah bila dibandingkan dengan 132 izin usaha per 17 Oktober tahun ini.

Menurut Rosan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi investor. Adapun dasar hukum kebijakan fiktif positif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Rule of law-nya mesti kita sempurnakan, kemudian clarity-nya juga kita harus sempurnakan. Alhamdulillah kita sudah ada PP yang keluar, sehingga ini memberikan kepastian dari segi investasi di Indonesia, terutama dari segi perizinan yang memang harus terus kita sempurnakan ke depannya,” ujar Rosan.

Dengan adanya kepastian hukum yang jelas, katanya lagi, akan memberikan kepercayaan lebih bagi investor dan calon investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

“Saya sering bilang, jangan ada uncertainty. Kalau ada risiko masih oke, tapi kalau risiko, kan, (diikuti dengan) mitigasi risiko, gitu. Tapi kalau kita uncertainty, nah itu yang berat. Nah itu yang kita coba kurangi adalah uncertainty-nya,” ujar dia pula.

Selain itu, Rosan yang juga CEO Danantara tersebut mengatakan saat ini sistem perizinan dari 18 kementerian telah terintegrasi dalam OSS.

“Misalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, (proses perizinan) 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya (PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko),” kata dia lagi.

Baca juga: BKPM bakal terapkan skema fiktif positif untuk perizinan bisnis di RI

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |