Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN memantau distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk sasaran ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita (3B), guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tim Kerja Hubungan Antarlembaga, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), dan Kehumasan BKKBN Sulawesi Tenggara melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Program MBG bagi 3B di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada Senin.
"Pengawasan terhadap Program MBG 3B menjadi langkah penting dalam mendukung peningkatan status gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting," kata Ketua Tim KIE dan Kehumasan BKKBN Sultra Mujahidin dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Kegiatan tersebut untuk memastikan pelaksanaan dan pendistribusian MBG 3B berjalan sesuai standar, sekaligus mengantisipasi potensi terjadinya KLB yang dapat berdampak pada kesehatan penerima manfaat.
Baca juga: Kemendukbangga sebut MBG hemat pengeluaran biaya ibu hamil
Tim juga melakukan peninjauan langsung terhadap proses pendistribusian MBG 3B, mekanisme penyaluran, hingga ketepatan sasaran penerima. Monitoring juga difokuskan pada aspek keamanan pangan, kebersihan, serta pencatatan administrasi guna memastikan kualitas makanan yang diberikan aman dan layak konsumsi.
Mujahidin juga mengemukakan monitoring dan evaluasi dapat mencegah terjadinya keracunan MBG, utamanya pada anak-anak usia dini.
“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan program berjalan optimal, tepat sasaran, dan aman bagi penerima manfaat, sehingga potensi terjadinya KLB dapat dicegah sejak dini,” ucapnya.
Baca juga: Akademisi: Optimalkan posyandu untuk MBG sasaran ibu hamil dan balita
Sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bakal memperketat pengawasan operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program MBG.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang saat menghadiri acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (10/1) mengatakan dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) diberi tenggat waktu sebulan untuk segera mengurus perizinan tersebut.
Jika tidak, kata dia, operasional dapur dihentikan sementara waktu, sebagai sanksi.
"Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend. Konsekuensinya, dapur tidak bisa menerima dana operasional," kata Nanik S Deyang.
Baca juga: Mendukbangga: "Genting" dan MBG 3B berjalan seiring entaskan stunting
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































