Denpasar (ANTARA) -
Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah III Denpasar meminta masyarakat agar mewaspadai potensi angin kencang di perairan Bali pada 20-23 Januari 2026.
“Waspadai potensi angin kencang di perairan utara dan selatan Bali,” kata Kepala BBMKG Wilayah III Cahyo Nugroho di Denpasar, Bali, Senin.
Berdasarkan kondisi sinoptik, kata dia, diperkirakan pola angin di perairan utara dan selatan Bali bergerak dari arah barat daya-barat laut dengan kecepatan hingga 30 knot atau 55 kilometer per jam.
Dengan potensi angin kencang itu, pihaknya juga menerbitkan peringatan dini peluang gelombang tinggi yang diperkirakan hingga empat meter di Selat Bali bagian selatan, Selat Badung, perairan selatan Bali, dan Selat Lombok bagian selatan.
Sedangkan di perairan utara Bali dan Selat Lombok bagian utara diperkirakan mencapai hingga 2,5 meter.
Pihaknya menjelaskan kondisi angin dan gelombang laut berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
Baca juga: Indonesia dikepung hujan yang dapat disertai petir pada Senin
Ada pun pengguna perahu nelayan diminta mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot atau 27 kilometer per jam dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.
Kemudian, operator kapal tongkang diminta waspada saat angin berkecepatan 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter.
"Operator kapal feri diminta mewaspadai kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter," ujarnya.
Cahyo mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi terbaru BMKG.
Masyarakat dapat memperoleh informasi pada laman bbmkg3.bmkg.go.id atau cuaca maritim pada laman maritim.bmkg. go.id.
Baca juga: MJO dan topografi kepulauan berpengaruh terhadap curah hujan Indonesia
Selain itu, informasi cuaca juga dapat diamati dari media sosial di antaranya Instagram @bmkgbali atau melalui aplikasi info BMKG.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































