Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menahan 7.355 ekor burung ilegal yang dilalulintaskan dari Nusa Tenggara Barat menuju Bali tanpa dokumen karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan.
Penahanan dilakukan oleh Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali melalui Satuan Pelayanan Padangbai bersama TNI Angkatan Laut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, Kepolisian KP3 Padangbai, dan Flight Protection Bird.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah Pulau Bali,” kata Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean berdasarkan keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ribuan burung yang diamankan terdiri atas berbagai jenis, antara lain manyar, sangihe, pipit zebra, srigunting, prenjak, kemade, madu matari, cabai, ciblek, gelatik batu, kacamata, dan cicak kombo.
Baca juga: BBKSDA NTT gagalkan penyelundupan 48 burung ke Maumere
Penahanan dilakukan karena pengiriman burung-burung tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dari daerah asal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sahat menegaskan, Barantin berkomitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, termasuk dalam pencegahan penyakit seperti flu burung dan penyakit hewan lainnya.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, manusia, serta kelestarian lingkungan.
Ia menyatakan, pencegahan penularan penyakit menjadi salah satu misi utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan kelestarian biodiversitas Indonesia.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 458 ekor burung ilegal di Bakauheni
“Pengusutan terhadap kasus pelanggaran ini akan dilakukan secara tuntas untuk menimbulkan efek jera dan mencegah munculnya penyakit baru,” tegas Sahat.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































