Banyak kekerasan di tempat kerja, KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

2 days ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya keberadaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja, karena banyak kekerasan di tempat kerja yang tidak dilaporkan.

"Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 25,6 persen perempuan yang bekerja mengalami kekerasan fisik dan atau seksual," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Banyak perusahaan belum pahami RP3, KPPPA gencarkan sosialisasi

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), lanjutnya, juga mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020–2024.

Ia mengatakan RP3 adalah langkah nyata untuk melindungi perempuan pekerja, baik dari sisi hukum maupun psikologis.

Ke depan, KemenPPPA akan mengembangkan RP3 dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau oleh pekerja perempuan.

"RP3 tidak harus berbentuk bangunan fisik, ke depan juga akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan. Seperti layanan kesehatan, korban tidak harus langsung ke rumah sakit besar. Yang penting ada akses pertama yang cepat, aman, dan dekat. Itulah prinsip RP3," kata Prijadi Santoso.

Jenis layanan RP3 meliputi pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.

Baca juga: KemenPPPA sebut penyediaan RP3 tingkatkan produktivitas kerja

Baca juga: Cegah kekerasan di tempat kerja, KemenPPPA minta perusahaan bentuk RP3

Sementara ruang lingkup penanganan kekerasan di RP3 meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan pelanggaran hak maternitas.

"Selain menerima pengaduan, RP3 mengedepankan pencegahan dan pendampingan. Petugasnya wajib berkompeten agar tidak menyalahkan korban dan mampu memberikan layanan berperspektif korban. Perlindungan tidak berhenti pada penanganan kasus saja, tetapi juga memastikan korban tetap aman bekerja," kata Prijadi Santoso.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |