Jakarta (ANTARA) - Badan Bank Tanah memberikan kepastian pemanfaatan tanah bagi 389 subjek reforma agraria di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melalui perjanjian pemanfaatan tanah di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada 8–10 September 2026 di Lapangan Punden, Dukuh Jatiurip, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.
Hakiki mengatakan pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian pemanfaatan tanah, tetapi juga diarahkan agar masyarakat mampu mengelolanya secara produktif dan berkelanjutan.
Menurut dia, sinergi Badan Bank Tanah dengan Pemerintah Kabupaten Pati, Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, serta masyarakat penting untuk memastikan pemanfaatan tanah memberikan nilai tambah ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan.
Sebanyak 389 subjek tersebut merupakan perorangan yang berasal dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menilai perjanjian pemanfaatan tersebut memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian.
“Penandatanganan perjanjian pemanfaatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, agar tanah dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk meningkatkan perekonomian,” ujar Chandra.
Ia berharap tanah tersebut dikelola secara produktif sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.
Salah satu subjek reforma agraria, Pauji (33), berharap program tersebut ikut meningkatkan perekonomian masyarakat di desanya.
“Terima kasih banyak kepada Badan Bank Tanah. Dengan adanya program ini, kami berharap ekonomi di desa kami dapat menjadi lebih baik dan lebih maju,” ucap Pauji.
Badan Bank Tanah pada Juli 2026 menyebut total HPL yang dikelola mencapai sekitar 35.011,75 hektare, dengan kurang lebih 11.714 hektare dialokasikan untuk reforma agraria.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah mengatur ketersediaan tanah untuk reforma agraria paling sedikit 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Bank Tanah.
Badan Bank Tanah menyatakan akan melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati untuk mendukung keberlanjutan reforma agraria serta memastikan tanah yang telah diberikan kepastian pemanfaatannya dikelola secara optimal.
Baca juga: UU Reforma Agraria diharapkan selesaikan konflik mendasar
Baca juga: ATR/BPN fokuskan anggaran untuk ketahanan pangan hingga sertifikasi
Baca juga: Bank Tanah: Reforma Agraria cegah kesenjangan rakyat dan dunia usaha
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































