Bangka Selatan jamin pendidikan anak korban pelecehan seksual

1 day ago 2

Toboali, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pendampingan dan menjamin hak pendidikan korban pelecehan seksual.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid di Toboali, Jumat, mengatakan dirinya telah meminta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pendidikan lebih responsif terhadap mereka yang menjadi korban pelecehan.

"Saya sudah minta Dinsos untuk melakukan pendampingan kepada anak yang diduga menjadi korban pencabulan sampai keseluruhan prosesnya selesai," katanya.

Selain itu, dirinya juga meminta Dinas Pendidikan untuk memastikan hak-hak pendidikan korban dan anak-anak di lembaga pendidikan.

"Pastikan hak-hak pendidikan anak di lembaga pendidikan, baik umum maupun keagamaan. Mereka punya masa depan yang panjang," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing, apalagi lingkungan tumbuh kembang anak sehingga peristiwa pelecehan seksual dapat dihindari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan Elfan Rulyadi mengatakan, pihaknya bersama satuan pendidikan terdekat sudah turun dan mendata seluruh siswa di satu sekolah diduga terjadi kasus pelecehan seksual.

Saat ini anak-anak yang ada di lembaga pendidikan tersebut, pada pagi hari bersekolah di sekolah formal. Untuk itu dirinya berharap anak-anak tersebut tetap terjamin sekolahnya.

"Ada 63 siswa yang tercatat di sekolah formal, yang terdiri atas tingkat SD 27 siswa, dan SMP 36 siswa. Kami berharap anak-anak ini tetap terjamin sekolahnya dan kami siap memfasilitasi jika anak-anak tersebut mengajukan pindah ke sekolah terdekat dari rumah asal mereka," ujarnya

Sebelumnya, Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tersangka MG (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung Bangka Selatan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Bupati Garut pastikan anak korban ledakan amunisi dapat bantuan sampai kuliah
Baca juga: KPPPA pastikan anak korban kekerasan seksual Jepara terlindungi haknya

Pewarta: Ahmadi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |