Arah baru fiskal untuk perkuat rasio pajak

17 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan peningkatan rasio pajak sebagai salah satu agenda besar reformasi fiskal. Di tengah berbagai tantangan ekonomi 2025, pemerintah justru melihat peluang untuk memperbaiki fondasi penerimaan negara melalui strategi yang lebih terukur dan mendukung perekonomian secara berkelanjutan.

Target rasio pajak dalam RPJMN 2025–2029 disusun lebih realistis, namun tetap mencerminkan ambisi pemerintah memperkuat kapasitas fiskal nasional. Untuk 2025, pemerintah menetapkan target rasio pajak 10,03 persen, selaras dengan arah konsolidasi fiskal dan proyeksi pemulihan ekonomi.

Tren historis rasio pajak (tax ratio) atau perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) masih stabil di kisaran 10 persen. Pada 2022, rasio pajak tercatat pada level 10,38 persen, lalu 10,31 persen pada 2023, dan 10,08 persen pada 2024. Tahun ini, perhitungan kuartal III-2025 menunjukkan rasio pajak sekitar 8,88 persen (definisi sempit) dan 9,82 persen (definisi luas).

Meski realisasi hingga kuartal III 2025 masih bergerak di bawah target, pemerintah memastikan berbagai langkah perbaikan terus dijalankan agar kinerja penerimaan bergerak menuju angka yang diharapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menempuh strategi fiskal jangka panjang untuk mengakselerasi rasio pajak dan memperkuat ruang fiskal negara guna menciptakan kesejahteraan rakyat.

Pergerakan pajak 2025

Hingga akhir Oktober 2025, pendapatan negara tercatat sekitar Rp2.113,3 triliun atau 73,7 persen dari target dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,865,5 triliun. Catatan ini menunjukkan APBN masih bekerja, namun mesin penerimaan belum sekencang dua tahun sebelumnya, ketika harga komoditas masih tinggi.

Jika dirinci, penerimaan pajak neto sampai 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp1.459,03 triliun, turun sekitar 3,9 persen dibanding periode yang sama 2024. Nilai itu setara 70,2 persen dari target pemerintah sekitar Rp2.076,9 triliun.

Padahal secara bruto, pajak masih tumbuh tipis 1,8 persen menjadi Rp1.799,55 triliun. Artinya, masalah utama bukan di kemampuan memungut, melainkan di arus keluar lewat restitusi.

Ini sejalan dengan laporan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto, bahwa restitusi atau pengembalian pajak melonjak signifikan hingga 36,4 persen per Oktober 2025, yang utamanya berasal dari pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |