Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi mengusulkan agar pemerintah menguatkan skema pendanaan risiko kebencanaan (disaster risk financing) atau asuransi kebencanaan sebagai bagian dari kebijakan nasional.
Menurut Matindas, dikutip di Jakarta, Rabu, dengan ancaman gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, hingga dampak serius perubahan iklim yang dihadapi Indonesia, perubahan paradigma dalam pembiayaan kebencanaan dibutuhkan demi melindungi rakyat.
Baca juga: Asuransi parametrik bencana didesain agar dapat cair dalam 7-14 hari
“Selama ini ketika bencana terjadi, negara hadir melalui APBN. Jika pola ini terus diulang tanpa instrumen pembiayaan risiko yang memadai, beban fiskal akan semakin berat. Asuransi kebencanaan harus mulai ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan nasional,” ujar dia.
Matindas menilai pola penanganan bencana yang selama ini mengandalkan APBN untuk bantuan darurat dan rehabilitasi perlu segera dilengkapi dengan instrumen pembiayaan risiko yang lebih modern. Jika tidak, beban fiskal negara akan terus meningkat seiring tingginya frekuensi dan skala bencana.
Mengacu pada World Risk Report 2023, Indonesia menempati posisi kedua sebagai negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan asuransi kebencanaan bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan untuk memperkuat perlindungan sosial dengan mekanisme yang lebih terukur dan pasti bagi masyarakat terdampak.
Legislator dari Dapil Sulteng itu menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan asuransi parametrik bencana mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan pembiayaan penanggulangan bencana nasional.
Skema itu, menurutnya, menjadi langkah progresif dan strategis untuk memastikan ketersediaan pendanaan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak bencana, terutama pada fase tanggap darurat.
Baca juga: Perusahaan asuransi-OJK targetkan produk parametrik terealisasi 2026
Baca juga: Risiko geologi jadi penilaian utama premi asuransi bagi UMKM
"Penerapan asuransi parametrik bencana penting untuk mengurangi ketergantungan berulang terhadap APBN sekaligus menjaga ketahanan fiskal negara melalui instrumen pembiayaan yang modern dan adaptif," kata dia.
Matindas mengatakan Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penguatan kebijakan penanggulangan bencana, termasuk mendorong sinergi antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, sektor keuangan, dan dunia usaha agar Indonesia memiliki sistem perlindungan risiko bencana yang tangguh, adil, dan berkelanjutan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































