Anggota DPR minta Polri kejar aliran dana dari perusahaan fiktif judol

3 weeks ago 13
Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka meminta kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus mengejar aliran dana setelah mengungkap kasus dengan modus operandi pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judi online (judol).

"Kejar terus aliran dananya, sita asetnya, dan miskinkan bandarnya," kata Martin di Jakarta, Senin.

Dia menilai, langkah ini menunjukkan bahwa Polri semakin tajam dalam mengendus taktik pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat judi online. Ia menyebut, tindakan ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya konkret memutus nadi finansial para bandar.

"Ini bukti Polri tidak main-main,membuktikan komitmennya untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi online tersebut," katanya.

Dia pun mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam mengungkap kasus tersebut. Menurut dia, pengungkapan kasus dengan modus operandi yang tergolong baru dan rapi ini membuktikan keseriusan institusi Polri dalam memberantas perjudian daring hingga ke akarnya.

"Keberhasilan mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif yang digunakan sebagai 'cangkang' penampung dana ini adalah capaian luar biasa," kata dia.

Untuk itu, dia pun mendukung instruksi Kapolri untuk terus "gaspol" memberantas judi online.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus dengan modus operandi pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan 21 situs judol dalam patroli siber.

“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” katanya.

Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,00. Himawan mengungkapkan, total terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Baca juga: DPR targetkan daerah terdampak normal sebelum Ramadhan

Baca juga: Anggota DPR: Wacana TNI tangani terorisme tak boleh lemahkan demokrasi

Baca juga: DPR harap bantuan program KLIC Korea tingkatkan kualitas pendidikan

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |