Washington (ANTARA) - Presiden AS Donald Trump mengancam akan melipatgandakan tarif impor bagi negara-negara yang memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS terkait pembatasan wewenang eksekutif, seraya menyebut dirinya tidak perlu persetujuan Kongres untuk menetapkan tarif.
Ancaman itu dilontarkan Trump pada Senin (23/2) setelah Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan dasar hukum pemberlakuan tarif impor karena konstitusi menetapkan wewenang tersebut berada di tangan Kongres.
Trump menyebut keputusan itu "memalukan", tetapi ia mengatakan bahwa "tanpa disadari" Mahkamah Agung memberinya kewenangan yang lebih besar.
Lewat platform media sosial miliknya, Truth Social, ia memperingatkan negara-negara yang dianggap merugikan AS agar tidak mencoba memicu konflik perdagangan baru.
"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan mahkamah agung yang konyol ini [...] akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi, dan lebih buruk daripada [tarif] yang mereka setujui baru-baru ini," kata Trump.
Ia juga mengaku telah menyiapkan rencana cadangan dan berjanji akan mempertahankan semua tarif yang ditetapkannya demi keamanan nasional AS.
Trump juga menolak keharusan meminta restu legislatif dalam urusan perdagangan internasional karena menganggap izin tersebut sudah ia kantongi sejak lama.
Sebagai presiden, kata Trump, dirinya tidak harus berkonsultasi dengan Kongres untuk mendapatkan persetujuan mengenai tarif.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump
Baca juga: Bersitegang dengan Iran, AS galang kekuatan militer di Timur Tengah
Penerjemah: Anton Santoso
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































