Analis: Putusan MK tegaskan kepastian hukum Polri isi jabatan ASN

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait UU ASN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri, menegaskan kepastian hukum pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri.

Menurut dia, sikap Polri dan pemerintah yang mendorong kejelasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respon terhadap putusan MK tersebut adalah langkah yang tepat dan konstitusional.

“Putusan MK terakhir dan sebelumnya jika dibaca secara utuh terdapat norma hukum yang saling melengkapi satu sama lain. Putusan MK dapat kita maknai sebagai upaya untuk mendorong kepastian hukum,” kata Ngasiman di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penataan hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Putusan itu, kata dia, tidak berdiri sendiri, tetapi harus dibaca secara utuh bersama Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebelumnya yang telah memberikan rambu konstitusional mengenai batasan anggota Polri aktif dalam menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Baca juga: GIC sebut penerbitan PP beri kepastian hukum atas Perpol 10/2025

Dalam putusan terdahulu, menurut dia, MK menegaskan prinsip bahwa anggota Polri pada dasarnya hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, MK juga membuka ruang pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang terkait jabatan tertentu yang secara fungsional berkaitan dengan tugas kepolisian.

“Putusan MK terakhir mempertegas bahwa norma dalam undang-undang yang ada masih berlaku sepanjang belum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sekaligus menekankan kebutuhan akan aturan pelaksana yang lebih jelas," katanya.

Dia juga menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, putusan MK berfungsi sebagai kompas konstitusional. Oleh karena itu, tindak lanjut berupa penyusunan PP yang saat ini sedang berlangsung harus dipahami sebagai bentuk kepatuhan pemerintah dan Polri terhadap putusan MK.

“Langkah pemerintah dan Polri menyiapkan PP adalah wujud ketaatan pada konstitusi. Ini bukan upaya menghindari putusan MK, tetapi justru melaksanakan pesan MK secara bertanggung jawab,” kata dia.

Menurut dia, adanya dukungan terhadap langkah pemerintah dan Polri bukan berarti mengabaikan prinsip reformasi. Sebaliknya, ia melihat regulasi yang jelas sebagai bagian penting dari reformasi itu sendiri.

“Negara hukum diukur bukan dari seberapa keras polemiknya, tetapi dari seberapa serius ia menata aturan. Dalam konteks ini, saya melihat Polri dan pemerintah berada di jalur yang tepat,” katanya.

Baca juga: Pemerintah susun PP atasi polemik jabatan Polri di luar struktur

Baca juga: Pengamat: Penyusunan PP perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Baca juga: Lilin Nusantara: PP bentuk dukungan pemerintah untuk Perpol 10/2025

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |