Jakarta (ANTARA) - PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara, menyatakan menghormati keputusan pemerintah ihwal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto imbas banjir bandang di Sumatera.
“Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Katarina menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberi komentar lebih jauh, sebab Agincourt belum menerima pemberitahuan resmi ihwal pencabutan tersebut.
Ia juga belum mengetahui secara detail tentang keputusan pencabutan IUP.
“Perseroan mengetahui informasi mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dari pemberitaan media,” kata Katarina.
Diwartakan sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Selasa (20/1) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan, salah satunya Agincourt Resources.
Langkah tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor penyebab banjir Sumatera.
Baca juga: Menteri LH ungkap potensi pidana perusahaan pemicu bencana di Sumut
Baca juga: Pendapatan Agincourt melonjak 64 persen imbas kenaikan harga emas
Baca juga: PTAR siap beri data ke pemerintah terkait aktivitas di DAS Batang Toru
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































