Semarang (ANTARA) - Sebanyak 56 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah periode 2027–2031 dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi tes potensi.
Ketua Tim Seleksi Dhoni Widianto, di Semarang, Senin, mengatakan hingga akhir masa pendaftaran tercatat berkas yang masuk ada 187 pendaftar, baik yang diantarkan langsung maupun dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
Selanjutnya, kata dia, timsel melakukan skrining ketat pada kelengkapan administrasi terhadap seluruh berkas pendaftaran yang masuk.
Baca juga: KI komitmen edukasi gerakan pilah sampah berdampak luas ke masyarakat
Dari jumlah tersebut, yang berhasil lolos seleksi administrasi sebanyak 56 peserta yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 005/TIMSEL-KIJATENG/IX/2026, tanggal 14 September 2026.
Ia mengungkapkan sejumlah peserta dinyatakan gagal melaju ke tes berikutnya, mengingat ada persyaratan yang tidak terpenuhi.
Misalnya, usia tidak sesuai persyaratan, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba tidak dari RS Pemerintah, serta kekurangan yang lain.
"Untuk nama-nama yang lolos, kami harap mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan tes selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan peserta selanjutnya akan menjalani tes potensi, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Fakultas Kesehatan, Ruang Laboratorium CBT Lantai 2, Universitas Dian Nuswantoro Semarang (Udinus), Senin (21/9) pukul 09.00 WIB.
Menurut dia, setiap calon peserta wajib memenuhi ketentuan, mulai dari wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pembagian kartu tes.
Baca juga: DPR imbau masyarakat ikuti informasi resmi soal erupsi Anak Krakatau
Peserta juga harus mengenakan baju batik bebas rapi, bawahan gelap, serta sepatu tertutup.
Selain itu, peserta wajib menunjukkan kartu identitas diri yang asli kepada petugas saat registrasi ujian.
Adapun, biaya transportasi serta akomodasi peserta ditanggung secara mandiri oleh masing-masing peserta.
Untuk informasi lengkap, terkait daftar nama peserta yang lolos serta perkembangan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi di jatengprov.go.id, https://kipjateng.jatengprov.go.id dan https://ppid.jatengprov.go.id/ .
"Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," kata Dhoni tegas.
Baca juga: KI DKI dorong PLN UID Jakarta perkuat keterbukaan informasi publik
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































