Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan pos bantuan hukum (posbankum) untuk seluruh kelurahan di Jakarta.
Peresmian dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta Romi Yudianto dengan para Wali Kota Administrasi dan Bupati Administrasi DKI Jakarta.
“Kami menyampaikan terima kasih dengan dibentuknya posbankum yang berjumlah 267 pos, sehingga kini ada di setiap kelurahan. Ini melengkapi seluruh infrastruktur pelayanan publik yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Ia menyebut keberadaan posbankum di tingkat kelurahan mencerminkan komitmen negara untuk menjamin hak setiap warga negara atas keadilan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Menteri Hukum: Pos bantuan hukum bantu penyelesaian masalah di desa
Menurutnya, pencapaian ini sekaligus menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan hak atas keadilan dapat dinikmati oleh semua warga, termasuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Di Jakarta, prinsip ini menjadi bagian dari transformasi menuju pusat perekonomian nasional dan kota global, sebab keadilan dan kepastian hukum adalah fondasi dari tata kelola kota yang beradab dan berkeadilan,” kata Pramono.
Lebih lanjut dia mengatakan, pembentukan posbankum di kelurahan merupakan langkah konkret dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif dan berpihak pada masyarakat.
Melalui layanan non-litigasi gratis seperti konsultasi, advokasi, dan mediasi, masyarakat kini dapat memperoleh pendampingan hukum tanpa hambatan ekonomi.
“Semoga posbankum ini dapat menjadi tonggak penting dalam memperluas akses keadilan, memperkuat budaya hukum, serta meneguhkan Jakarta sebagai kota global yang adil, berdaya, dan membanggakan bagi seluruh warganya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan sarana bagi layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Walaupun jumlahnya terlihat kecil dibandingkan dengan provinsi lain, namun Supratman menilai DKI memiliki jumlah penduduk yang luar biasa besar karena semua orang berkumpul di kota ini.
Baca juga: DPR minta pemerintah perbanyak Pos Bantuan Hukum di seluruh daerah
Dia berharap keberadaan posbankum dapat memberi manfaat nyata bagi warga, terutama dalam memperoleh pendampingan hukum tanpa hambatan.
“Mudah-mudahan dengan fasilitas yang disediakan gubernur ini, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan pelayanan hukum, baik dari segi konsultasi maupun jika sampai harus berperkara di pengadilan. Jadi, ada wadah yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” kata Supratman.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































