Jakarta (ANTARA) - Tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan jamaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) tetap bisa melaksanakan rangkaian ibadah saat puncak haji 2025.
Meski fisik mereka tak sekuat jamaah lain, mereka yang dirawat di KKHI Madinah tetap mendapatkan fasilitas penuh agar bisa melaksanakan ibadah haji dengan sah dan sesuai syariat.
Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja (Daker) Madinah dr Novitasari Nurlaila dalam keterangan di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa batas akhir pemindahan pasien KKHI ke Makkah pada 31 Mei 2025.
"Seluruh proses evakuasi harus selesai sebelum tanggal tersebut, agar jamaah siap menuju puncak haji. Semua harus sudah dievakuasi sebelum itu," ujar dia.
Saat ini, kata dia, ada 14 anggota jamaah yang sedang dirawat di KKHI Madinah, sedangkan 37 lainnya di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka mayoritas mengalami penyakit kronis, seperti jantung, paru-paru, diabetes, dan hipertensi.
"Jamaah yang sudah sembuh akan dijemput dari RS Arab Saudi ke KKHI Madinah, lalu diobservasi untuk pemulihan sebelum evakuasi ke Mekah," ucapnya.
Baca juga: BP Haji: Waspadai cuaca panas dan jaga kesehatan jelang puncak haji
Jamaah yang sudah cukup sehat akan diberangkatkan ke Makkah dalam kondisi berihram bagi laki-laki, mengambil miqat dan niat di KKHI, lalu masuk ambulans dan langsung menuju Mekah. Jika dinilai cukup sehat, jamaah akan langsung ke hotel, sementara yang butuh pemantauan tambahan akan diarahkan ke KKHI Makkah.
Untuk menjaga stamina, Novi berpesan kepada jamaah, baik yang sehat maupun dalam pemulihan, agar menjaga kesehatan dengan memakai masker, kacamata hitam, minum sedikit tetapi sering, dan membatasi aktivitas fisik yang tidak perlu.
"Kami ingin semua jemaah tetap kuat sampai puncak ibadah di Arafah. Ikuti anjuran petugas kesehatan agar ibadahnya berjalan nyaman dan aman," ujarnya.
Konsultan Ibadah Haji Kementerian Agama Aswadi Syuhadak mengakui kegigihan jamaah calon haji Indonesia untuk menyelesaikan seluruh prosesi haji yang tentu disesuaikan dengan kemampuan fisik.
Di KKHI, selain mengambil miqat dan niat, jamaah yang dirawat juga mengambil niat ihram isytirath atau niat yang dilakukan jika jamaah mengalami kesulitan atau halangan. Mereka diperbolehkan melakukan tahallul (mengakhiri ihram) di tempat yang menyebabkan kesulitan itu.
Niat ini memberikan keringanan khusus bagi jamaah sakit, lansia, atau mereka yang menghadapi hambatan lain dalam pelaksanaan ibadah. Bagi jamaah yang tidak memungkinkan melakukan umrah wajib karena kondisi kesehatan, mereka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran.
“Kalau dokter belum bisa memastikan untuk melaksanakan umrah wajib, maka disarankan mengubah niat dari tamattu’ menjadi qiran,” katanya.
Dengan niat qiran, haji dan umrah dilakukan dalam satu rangkaian sehingga mereka tetap bisa melanjutkan ibadah ke tahap berikutnya.
Aswadi juga menegaskan untuk jamaah yang benar-benar tidak mampu melaksanakan lempar jumrah maka ibadah itu akan diwakilkan.
Pemerintah berharap melalui kesiapan medis yang kuat, pemahaman fikih yang tepat, serta semangat tinggi dari jamaah, seluruh rangkaian ibadah haji dapat terlaksana dengan sah dan tetap aman.
Baca juga: PPIH geladi posko siapkan layanan terbaik di puncak haji 2025
Baca juga: PPIH imbau jamaah selalu bersama rombongan pada puncak haji
Baca juga: Jamaah kembali diingatkan jaga kesehatan jelang puncak haji
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025