POPSI soroti potensi dampak dari usulan pajak sawit bagi petani

5 days ago 9
Kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung,

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menyoroti potensi dampak dari rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan terhadap petani.

Darto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, perlu adanya dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan petani sawit terkait rencana penerapan skema tersebut.

“Kebijakan seperti ini seharusnya dibahas bersama petani sebagai pihak yang paling terdampak langsung,” katanya.

Pengamat industri sawit lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga menilai kebijakan tersebut cukup memberatkan petani kecil dan berpotensi menekan keberlanjutan sawit rakyat serta dampak ekonomi dan sosial yang besar.

Baca juga: PalmCo serap 3,25 juta ton TBS petani sawit sepanjang 2025

Menurut Darto, jika dihitung secara agregat, dampak kebijakan ini sangat besar. Ia mencontohkan luas perkebunan sawit rakyat di Provinsi Riau sekitar 1,7 juta hektare dan kepadatan rata-rata 136 pohon per hektare, jumlah pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai 231,2 juta batang.

Jika seluruhnya dikenakan pajak Rp1.700 per batang per bulan, total beban pajak yang harus ditanggung petani rakyat mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan atau setara Rp4,72 triliun per tahun.

Adapun, di level petani, beban pajak ini setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.

“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” kata Darto.

Baca juga: Apkasindo: Penguatan sektor hulu kunci suksesnya hilirisasi sawit

Dampak pajak tersebut tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga langsung menggerus pendapatan petani dari harga tandan buah segar (TBS).

Dengan asumsi harga TBS sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan, Darto mengatakan pendapatan kotor petani berada di kisaran Rp3,6 juta per hektare per bulan.

Beban pajak Rp231.200 tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190–193 per kilogram.

“Artinya harga riil yang diterima petani turun menjadi sekitar Rp2.800 per kilogram, atau terpangkas lebih dari enam persen. Itu belum termasuk biaya pupuk, panen, transportasi, dan potongan pabrik,” ujarnya.

Baca juga: POPSI dorong penertiban sawit yang adil dan penguatan kepastian hukum

Menurut Darto, tekanan riil bisa jauh lebih besar karena pabrik sawit juga akan terdampak kebijakan ini.

“Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram TBS,” katanya.

Sebagai informasi, sejumlah daerah seperti Riau, mulai menggodok aturan pajak Air Permukaan (PAP) pada pohon sawit sebagai potensi pendapatan baru. Skema ini diadopsi dari kebijakan serupa yang telah diterapkan di Sumatera Barat dan Sulawesi Tenggara.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |