Polri perkuat kepatuhan industri soal limbah B3 FABA lewat sosialisasi

2 months ago 18
“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepatuhan industri dalam hal pengelolaan limbah B3 jenis Fly Ash Bottom Ash (FABA) lewat sosialisasi.

Dilansir dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, sosialisasi tersebut digelar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Selasa (18/11) dan mengangkat tema “Optimalisasi Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Menuju Industri yang Berkelanjutan”.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret Polri dalam mendukung transformasi industri menuju standar keberlanjutan.

“Kami ingin memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Melalui sosialisasi ini, industri dapat memahami kewajiban serta standar teknis yang harus dipenuhi,” katanya.

Menurutnya, kepatuhan industri merupakan kunci menciptakan tata kelola lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

“Polri berkomitmen mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang lebih kuat. Harmonisasi antara regulasi, pengawasan, dan kepatuhan sektor industri sangat penting untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045,” ucapnya.

Ia pun berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor serta menghasilkan rekomendasi teknis bagi peningkatan pengelolaan limbah B3 di Tanah Air.

Selain itu, industri diharapkan semakin proaktif memenuhi persyaratan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keberlanjutan usaha.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 45 perusahaan pengguna batubara penghasil limbah B3 jenis FABA, serta unsur Polri dan instansi teknis terkait.

Tiga narasumber dari KLHK menyampaikan materi tentang persetujuan teknis, kewajiban pengelolaan limbah, mekanisme sanksi administratif, hingga metode remediasi dan pemulihan lahan tercemar.

Industri juga mendapat kesempatan berdialog langsung dengan penyidik Dittipidter dan pejabat teknis KLHK untuk membahas tantangan perizinan serta implementasi aturan di lapangan.

Baca juga: Polri tetapkan tiga tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Merapi

Baca juga: Polri telah tetapkan satu tersangka di kasus penambangan ilegal Merapi

Baca juga: Polri bongkar kasus pengoplosan LPG rugikan negara Rp5,4 miliar

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |