Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memastikan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai upaya mencegah meluasnya kebakaran serta menjaga masyarakat dari dampak kabut asap.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Jumat mengatakan pihaknya terus memperkuat langkah pencegahan dan penanganan karhutla melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, edukasi kepada masyarakat serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
"Tindakan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang," kata Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Jumat.
Menurut dia pihaknya saat ini telah menetapkan sebanyak 25 orang tersangka dan satu korporasi naik ke tahap penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Hingga saat ini kami tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya terdapat empat korporasi yang dilakukan penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan. Dari empat korporasi tersebut, salah satu korporasi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur kini masuk ke tahap penyidikan.
"Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Iwan mengatakan, perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana alat pemadam kebakaran sesuai ketentuan yang diwajibkan.
Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk menelusuri sumber api dan mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
"Saat ini, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Polda Kalimantan Tengah memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegas Iwan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas, terutama saat kondisi lahan dan cuaca kering. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api di lingkungan sekitar.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































