Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengelolaan sampah berbasis tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) senilai Rp120 miliar.
“Pengelolaan sampah tidak lagi dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi menjadi bagian dari transformasi pembangunan nasional. Kapuas menjadi salah satu daerah yang dipercaya mengimplementasikan platform pengelolaan sampah nasional,” kata Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai di Kuala Kapuas, Kamis.
Menurut dia, program pengelolaan sampah yang dialokasikan selama lima tahun ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan sektor persampahan sebagai salah satu upaya transformasi (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Pendekatan yang digunakan bersifat hulu ke hilir, katanya, mulai dari pengurangan sampah di sumber hingga pengolahan akhir. Konsep ekonomi sirkular juga diterapkan agar sampah memiliki nilai tambah dan tidak sekadar menjadi beban lingkungan.
Baca juga: Personel gabungan angkut 450 ton sampah di Pasar Induk Kramat Jati
"Selain itu, perencanaan dilakukan secara terintegrasi dengan prinsip full cost recovery (FCR) guna menjamin keberlanjutan layanan," katanya.
Dia mengatakan, program ini turut mendorong keikutsertaan masyarakat, penguatan kapasitas pemerintah daerah, serta partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam skema ini juga ditegaskan pemisahan peran antara operator dan regulator agar tata kelola pengelolaan sampah berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Pemkab Kapuas berharap, dukungan pendanaan dan pendampingan dari Bank Dunia tersebut mampu mempercepat pembenahan sistem persampahan, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung target pembangunan berkelanjutan di daerah.
Baca juga: Wamen PU: PSEL dapat mengurangi beban timbunan sampah di TPA
Pewarta: Kasriadi/All Ikhwan
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































