Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI meminta pemerintah tegas dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima elpiji (LPG) bersubsidi, saat melakukan pemantauan terhadap ketersediaan dan rantai pasok distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur (13/11).
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai pola distribusi saat ini berpotensi meningkatkan permintaan setiap tahun karena semua pihak dalam rantai pasok, mulai dari pangkalan hingga sub pangkalan, cenderung mengajukan tambahan kuota.
"Kalau pola seperti ini terus berlanjut, permintaan pasti naik dan ujungnya ketersediaan akan terbatas," ujar Yeka saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Adapun pemantauan di Klojen dilakukan pada salah satu pangkalan elpiji untuk memastikan ketersediaan stok dan efektivitas penyaluran subsidi kepada masyarakat.
Baca juga: WIKA Bangun Fasilitas LPG Tuban, Perkuat Infrastruktur dan Efisiensi Energi Nasional
Dikatakan bahwa pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI memastikan pelayanan publik, khususnya penyaluran elpiji subsidi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dari hasil pemantauan, kata dia, tidak ditemukan isu terkait ketersediaan, karena elpiji 3 kg tetap tersedia bagi masyarakat, namun ditemukan Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya berlaku di pangkalan.
"Ketika dijual di luar pangkalan seperti di warung atau pengecer tentu harganya akan di atas HET," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina Patra Niaga Putut Andrianto menyampaikan apresiasi atas masukan Ombudsman RI dan menegaskan komitmen Pertamina untuk terus memperbaiki layanan distribusi elpiji subsidi sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Kementerian ESDM-BPS tanda tangani finalisasi data penerima subsidi
"Kami berterima kasih atas masukan dari Ombudsman RI. Kondisi di lapangan sangat dinamis sehingga kami juga membutuhkan kebijakan yang tegas agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan," ujar Putut dalam kesempatan yang sama.
Data penerima subsidi elpiji hingga saat ini masih dimatangkan. Pematangan data penerima subsidi sudah disiapkan sejak awal 2025.
Pematangan data serupa juga berlaku untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). Data penerima subsidi tersebut bersumber dari data Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah memutuskan untuk menyatukan data tersebut melalui Badan Pusat Statistik (BPS).
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































