Menteri Maman dorong revisi UU UMKM untuk perkuat daya saing usaha

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mendorong revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM guna memperkuat perlindungan, pemberdayaan, dan daya saing pelaku usaha di tengah transformasi ekonomi dan perkembangan teknologi.

Dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Maman mengatakan regulasi yang selama ini menjadi landasan pemberdayaan UMKM perlu disesuaikan dengan tantangan zaman, mengingat pendekatan konvensional dinilai tidak lagi memadai untuk mengelola puluhan juta pelaku UMKM di Indonesia.

"Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," kata Maman dikutip dari keterangan persnya.

Menurut dia, berbagai ketentuan mengenai UMKM saat ini tersebar dalam sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi tersebut disebut kerap menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM.

Oleh karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.

UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Meski demikian, Maman menilai regulasi tersebut masih perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan teknologi dan dinamika usaha saat ini.

Maman mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan revisi UU UMKM yang akan mencakup berbagai aspek, antara lain penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace (lokapasar), hingga bantuan serta perlindungan hukum.

Ia menambahkan aspek perlindungan menjadi perhatian penting karena jutaan pelaku UMKM di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.

"Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai,” ujarnya.

Ia menyebut revisi UU UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat dan masuknya produk impor murah.

Maman juga menyoroti pentingnya revisi UU UMKM di tengah tantangan yang dihadapi para pelaku usaha dalam ekosistem perdagangan digital.

Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform marketplace, menurutnya, perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.

"Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," kata Maman.

Baca juga: Menteri Maman minta pelaku UMKM masuk sistem SAPA UMKM

Baca juga: Pemerintah tingkatkan kualitas penyaluran kredit dorong UMKM tumbuh

Baca juga: Menteri UMKM minta China perluas akses pasar produk Indonesia

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |