Menkum: Perpol 10/2025 jadi materi revisi UU Polri masih dibahas

1 month ago 23

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan rencana menjadikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih akan dibahas terlebih dahulu.

Ia menegaskan perpol tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga, tersebut harus diatur, baik dalam UU maupun peraturan di bawahnya.

"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," ujar Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis.

Dirinya tak menampik terdapat polemik antara Perpol 10/2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Namun, menurut dia, permasalahan tersebut merupakan hal yang lumrah lantaran hanya sebuah perbedaan pendapat.

Meski begitu, Supratman menuturkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyesuaikan dinamika yang berkembang dalam pembahasan Perpol tersebut.

"Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis," ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap rencananya menjadikan Perpol 10/2025 sebagai salah satu materi penyusunan draf revisi UU Polri.

Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan polisi di luar struktur organisasi Polri, yaitu di 17 kementerian/lembaga. Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK 114/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.)," kata Kapolri menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), selepas Sidang Kabinet Paripurna.

Listyo lanjut merespons pertanyaan mengenai penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di lingkungan di luar struktur Polri selepas ada putusan MK. Menurut Kapolri, putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga para perwira yang saat ini bertugas di luar struktur kepolisian tetap dapat melanjutkan penugasannya.

"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.

Pada kesempatan sama, Kapolri menjelaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah ada konsultasi terhadap sejumlah kementerian/lembaga. Peraturan itu juga diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK.

Baca juga: Menkum sebut pembiayaan berbasis KI tingkatkan daya saing ekonomi RI

Baca juga: Menkum sebut pembiayaan berbasis KI tingkatkan daya saing ekonomi RI

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |