Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menandatangani Kontrak Kinerja Perguruan Tinggi Berdampak Tahun 2026, sebagai langkah strategis menyatukan arah pengelolaan pendidikan tinggi nasional, sejalan dengan visi besar transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan kontrak kinerja tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan panduan bersama agar seluruh perguruan tinggi bergerak dalam irama yang sama.
“Kita punya peran masing-masing untuk berjuang lebih keras lagi dalam melahirkan terobosan baru, membangkitkan industri maju, dan melakukan hilirisasi penelitian. Dengan kebersamaan, kita bisa membentuk satu orkestra nasional yang saling mengisi dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tegas Menteri Brian di Banjarmasin dilaporkan Kamis.
Menurut Mendiktisaintek, potensi besar Indonesia terletak pada sumber daya manusia di lingkungan kampus. Dengan lebih dari 4.400 perguruan tinggi, 300.000 dosen, dan hampir 10 juta mahasiswa, pendidikan tinggi memiliki dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, konsistensi, integritas, serta penguatan riset dan inovasi menjadi kunci utama.
Baca juga: 10 kampus LLDikti IX ikuti kinerja PT berdampak Kemdiktisaintek
Dalam arahannya, Mendiktisaintek juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan, penguatan peran dosen, serta dukungan terhadap kesejahteraan dosen melalui insentif riset dan penguatan ekosistem penelitian.
Penandantanganan ini diikuti oleh Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari seluruh Indonesia, serta disaksikan langsung oleh Menteri Brian Yuliarto.
Skema penandatanganan disesuaikan antara kontrak kinerja bagi PTN dan arahan kinerja bagi PTS, sebagai upaya memperkuat tata kelola pendidikan tinggi yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada capaian kinerja terukur.
Dalam kesempatan tersebut, LLDIKTI Wilayah XI turut mengambil peran aktif dengan memfasilitasi penandatanganan kontrak kinerja bagi 10 PTS di wilayah Kalimantan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan transformasi pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif, dan berdampak.
Pemerintah mendorong riset yang mampu menjawab persoalan nyata dan berkontribusi pada kebangkitan industri berbasis sains dan teknologi, termasuk melalui kebijakan honorarium peneliti hingga maksimal 25 persen dari dana hibah penelitian yang bersumber dari APBN DIPA Kemdiktisaintek.
Baca juga: Kemdiktisaintek dorong pendirian 5-6 industri baru berbasis teknologi
Sejalan dengan kebijakan tersebut, LLDIKTI Wilayah XI menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi kontrak kinerja PTS di wilayahnya, agar selaras dengan kebijakan nasional serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas tridarma perguruan tinggi, penguatan riset dan inovasi, serta kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan nasional.
Adapun 10 PTS perwakilan LLDIKTI Wilayah XI yang melakukan kontrak kinerja yaitu Universitas Borneo Lestari, Universitas Muhammadiyah Banjarmasin, Universitas Sari Mulia, Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Universitas Darwan Ali Sampit, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Universitas Balikpapan, Universitas Mulia, Universitas Panca Bhakti Pontianak, dan Universitas Muhammadiyah Pontianak.
Melalui kontrak kinerja ini, LLDIKTI Wilayah XI berharap PTS di Kalimantan mampu memperkuat tata kelola institusi, meningkatkan kualitas lulusan, serta menghasilkan riset dan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan nasional.
Sinergi antara Kemdiktisaintek, LLDIKTI, perguruan tinggi negeri dan swasta, serta mitra industri diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang berdaya saing dan berkontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Ratusan rektor kampus teken kontrak kinerja, wujudkan kampus berdampak
Pewarta: Imam Hanafi/Latif Kohir
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































