KPK: Pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui Singapura

1 day ago 9

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos belum disetujui oleh Pemerintah Singapura.

“Terinformasi pengajuan penangguhan Paulus Tannos belum disetujui,” ujar Setyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Sementara itu, Setyo menegaskan bahwa proses tuntutan ekstradisi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tersebut masih berjalan. Adapun saat ini Paulus Tannos masih ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa KPK dan Kementerian Hukum masih memantau semua proses di Singapura.

“Sampai hari ini antarpemerintah masih intens komunikasi,” katanya menjelaskan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan bahwa saat ini Paulus Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23—25 Juni mendatang.

Baca juga: Komisi XIII DPR: Pemerintah perlu diplomasi imperatif pulangkan Tannos

Baca juga: Anggota DPR: Negara tak boleh kalah dari buronan korupsi e-KTP Tannos

Baca juga: Kemenkum: RI minta Singapura lawan permohonan penangguhan Tannos

Baca juga: KPK-Kemenkum koordinasi usai Paulus Tannos minta penangguhan penahanan

Baca juga: Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos tinggal menunggu sidang

Baca juga: Kemenkum sebut afidavit ekstradisi Tannos telah diberikan ke Singapura

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |