KPK panggil lima saksi kasus pengadaan iklan Bank BJB

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021–2023.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Budi mengatakan lima saksi tersebut adalah MH selaku Manajer Keuangan PT Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama serta IMB selaku Staf Admin Account Payable pada dua perusahaan tersebut.

Kemudian, TG selaku Staf Keuangan PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, FDR selaku Manajer Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta MAB selaku Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2018–2020.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 pada 13 Maret 2025.

Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025 Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024 Widi Hartoto.

Selain itu, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan perkara dugaan korupsi yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.

Pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.

Sementara itu, Yuddy Renaldi belum ditahan pada saat itu karena menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya dalam kondisi sakit.

Baca juga: KPK jelaskan alasan tidak menahan mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Baca juga: KPK dalami dana nonbujeter Bank BJB saat periksa Yuddy Renaldi

Baca juga: KPK periksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |