Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar dan lima orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan kelima saksi lainnya tersebut adalah SH selaku pegawai PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), LR selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Lombok Barat, HB dan NPU selaku pegawai PT Meconel Sistim Instrument, dan perwakilan LB Auto Sunter.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, KPK menduga LAZ menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Penerimaan uang tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar dari dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap seusai memenangkan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: KPK usut modus korupsi yang dilakukan LAZ saat periksa 21 saksi di NTB
Baca juga: Kasus LAZ, KPK periksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang
Baca juga: KPK panggil Plt Bupati hingga pejabat dan eks pejabat Lombok Barat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































