KPK masih mendalami neraca gas Indonesia tahun 2012–2025

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami neraca gas Indonesia selama periode 2012 hingga 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan penyidik KPK saat memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada Agustus 2013–November 2014 Johannes Widjonarko sebagai saksi pada Selasa (3/6).

"Penyidik masih mendalami terkait dengan neraca gas Indonesia tahun 2012-2025," ujar Budi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat mendalami neraca gas Indonesia tahun 2012-2025 saat memeriksa tiga saksi pada Senin (2/6), yakni Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2007–2013 Heri Poernomo, dan Analis Kebijakan pada Direktorat Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM tahun 2006–2015 Bayu Satria Pratama.

Baca juga: KPK dalami neraca gas Indonesia 2012–2025 pada kasus jual beli gas

Saksi lainnya adalah mantan Kepala Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non-Konvensional pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Bayu Wahyudiono.

KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut, yakni Komisaris PT IAE pada 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019 Danny Praditya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dolar AS.

Baca juga: KPK sita sekitar 1,5 juta dolar AS terkait kasus jual beli gas

Baca juga: KPK panggil Komisaris Utama PT IAE jadi saksi kasus jual beli gas

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |