KPK jelaskan pemanggilan Kasubagset BPK RI untuk saksi kasus Bank BJB

5 hours ago 3
Setelah pemanggilan itu (31/7), kami akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Temuannya jadi berapa gitu ya, dari berapa jadi berapa, dan lain-lain, seperti itu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemanggilan Kepala Subbagian Sekretariat (Kasubagset) Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menjadi saksi kasus Bank BJB berkaitan dengan hasil audit di bank tersebut.

“Ini terkait dengan adanya beberapa audit ya, audit yang dilakukan di Bank BJB itu, kemudian ya dari audit-audit ada temuan-temuannya gitu ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, kata Asep, KPK memanggil Kasubagset BPK RI Yochie Tria Putra sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Baca juga: KPK panggil pimpinan BJB Denpasar sebagai saksi kasus pengadaan iklan

"Setelah pemanggilan itu (31/7), kami akan mendalami terkait dengan proses audit ini. Temuannya jadi berapa gitu ya, dari berapa jadi berapa, dan lain-lain, seperti itu,” katanya.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |