KPK ingatkan Hadi Poernomo untuk lapor LHKPN

3 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara Hadi Poernomo untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Budi mengingatkan Hadi Poernomo bahwa terdapat potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya pada aspek pembiayaan atau pembelanjaan, tetapi juga aspek-aspek penerimaan negara,” ujarnya.

Baca juga: KPK terima 402.638 pelaporan LHKPN tahun 2024

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat membuat kajian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara, hingga sawit.

“Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekam jejak Hadi yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Budi mengatakan bahwa KPK menilai penunjukannya sebagai penasihat Presiden telah sesuai.

“Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus terkait dengan penerimaan negara,” katanya.

Baca juga: KPK jelaskan sanksi telat lapor LHKPN diberikan oleh institusi PN/WL

Sebelumnya, Hadi sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 saat dia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004.

Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016 memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus tersebut tidak sah.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |