Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengingatkan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi mahasiswa dan memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademik di dalamnya.
“Kasus ini sangat memprihatinkan dan harus ditangani secara serius. Kekerasan seksual di kampus adalah kejahatan serius. Negara wajib hadir untuk melindungi mahasiswa dan memastikan kampus menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika,” kata Kurniasih di Jakarta, Jumat.
Hal itu dia sampaikan merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima). Kasus tersebut diduga melibatkan oknum dosen dan mahasiswa sebagai korban yang berakhir depresi dan kehilangan nyawa.
Baca juga: Ketua Komisi X DPR RI desak sanksi tegas pelaku kekerasan di kampus
Menurut Kurniasih, kasus itu telah mencederai dunia pendidikan dan melukai rasa aman mahasiswa di lingkungan kampus.
Dia memandang perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Dugaan kekerasan seksual, terlebih dilakukan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
Dia menyoroti bahwa relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa sering kali membuat korban berada dalam posisi rentan, takut melapor, serta khawatir terhadap dampak akademik maupun sosial. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus tidak boleh bersifat simbolik atau sebatas administratif, tetapi harus dijalankan secara sungguh-sungguh dan berpihak pada korban.
Kurniasih juga menegaskan pentingnya implementasi nyata kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan peran satuan tugas di kampus agar bekerja secara independen, profesional, dan menjamin kerahasiaan serta keamanan korban.
Baca juga: Menteri PPPA minta sivitas akademika berani lapor kekerasan di kampus
Baca juga: LLDikti libatkan UPH perkuat perlindungan korban kekerasan di kampus
Ia menekankan bahwa kampus tidak boleh menutup-nutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik institusi. Kampus, harus memiliki keberpihakan terhadap korban dengan menjamin kelangsungan korban agar tetap meneruskan pendidikan di tempat yang sama.
Kurniasih menyatakan Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal penerapan kebijakan perlindungan mahasiswa, melakukan pengawasan, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh perguruan tinggi.
Dia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya kampus yang aman, saling menghormati, dan berani menolak segala bentuk kekerasan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































