KLH minta 13 pelaku usaha di Puncak lakukan pembongkaran mandiri

2 weeks ago 15
Kami mengeluarkan sanksi ini salah satunya adalah berupa pembongkaran, kita memberikan waktu untuk melakukan secara mandiri terhadap 13 tenant yang KSO dengan PTPN 1 Regional 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta kepada 13 pelaku usaha dan kegiatan di kawasan Puncak, Jawa Barat, untuk melakukan pembongkaran mandiri sebagai bagian dari sanksi administratif paksaan pemerintah.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 13 pelaku usaha dan kegiatan tanpa dokumen dan persetujuan lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, yang menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2

"Dari 33 KSO, 13 kita keluarkan sanksi administratif karena tidak punya perling (persetujuan lingkungan) dan juga usaha berkontribusi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan," kata Rizal Irawan.

Sanksi administratif paksaan pemerintah itu mewajibkan para pelaku usaha atau kegiatan yang ada di wilayah Puncak untuk menghentikan kegiatan mereka di lokasi paling lama tiga hari sejak pengeluaran surat.

Baca juga: KLH akan terbitkan sanksi paksaan ke sejumlah usaha di Puncak

Tidak hanya itu, kata dia, mereka juga diminta untuk melakukan pembongkaran sarana dan prasarana yang ada di wilayah tersebut dalam waktu 30 hari serta melakukan rehabilitasi lahan dengan penanaman kembali dalam waktu 180 hari.

"Kami mengeluarkan sanksi ini salah satunya adalah berupa pembongkaran, kita memberikan waktu untuk melakukan secara mandiri terhadap 13 tenant yang KSO dengan PTPN 1 Regional 2," tuturnya.

Pihak yang diminta melakukan paksaan pemerintah itu termasuk CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayana Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature dan Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Adet Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, dan Juan Felix Tampubolon.

Dia menyebut bahwa KLH juga masih menunggu pencabutan persetujuan lingkungan yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk 9 KSO.

Terkait perintah pembongkaran mandiri, dia membuka ruang bagi pihak-pihak tersebut jika ingin melewati proses peradilan jika keberatan dengan sanksi tersebut.

Baca juga: KLH kecam pencopotan papan setop operasional Hibisc Fantasy Puncak

"Paksaan pemerintah wajib dilaksanakan terhitung sejak tanggal diterima keputusan, dalam hal paksaan pemerintah tidak dilaksanakan maka penanggung jawab usaha atau kegiatan diancam pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

KLH mengeluarkan sanksi administrasi paksaan pemerintah tersebut setelah pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup PTPN I Regional 2, dimana ditemukan KSO di wilayah tersebut hanya 160 hektare yang memiliki izin, dengan fakta di lapangan 350 hektare lahan telah atau akan dimanfaatkan.

Tidak hanya ditemukan terjadi penambahan lahan melebihi yang di dalam dokumen perizinan, Gakkum KLH juga menemukan penambahan jenis kegiatan yang berdampak pada kemampuan wilayah sebagai daerah tangkapan dan penyerapan air.

Perubahan peruntukan kawasan itu berpotensi menjadi salah satu faktor banjir yang terjadi baru-baru ini di wilayah tersebut.

Baca juga: KLH soroti perubahan signifikan area lindung picu banjir Puncak Bogor

Baca juga: KLH dalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan di hulu DAS Ciliwung

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |