Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan penggunaan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Indonesia.
"Sistem ini dinilai krusial sebagai bagian dari implementasi penangkapan ikan terukur atau PIT," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dia juga menyampaikan perangkat VMS dapat membantu memantau aktivitas kapal perikanan secara real-time hingga mencegah penangkapan ikan ilegal.
"Serta mengoptimalkan pengelolaan stok ikan yang terancam over fishing," jelas Ipunk.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan data pergerakan kapal perikanan yang terekam melalui VMS berkontribusi pada penerapan PIT untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan berlangsung di zona yang ditentukan.
"Kapal perikanan dituntut melakukan aktivitas perikanan yang bertanggung jawab," kata Lotharia.
Ia menegaskan hal itu sejalan dalam menciptakan tata kelola perikanan yang lebih transparan dan adil, serta memastikan bahwa sumber daya ikan dapat tetap tersedia bagi generasi mendatang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem.
Untuk itu, pihaknya terus mengawal ketat dan mengkaji penerapan kebijakan ini demi mewujudkan transformasi perikanan tangkap yang maju, berkelanjutan dan menyejahterakan.
Ia menegaskan pentingnya pemanfaatan VMS dapat meningkatkan akurasi data produksi ikan nasional yang saat ini rata-rata mencapai 7,5 juta ton per tahun.
Bahkan, menurut Trenggono Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan dapat meningkat signifikan bila VMS diterapkan secara menyeluruh dan kapal pengawas memiliki jumlah yang memadai di lapangan.
Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi. Namun tidak diwajibkan bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT.
Baca juga: Menteri Trenggono: VMS tingkatkan akurasi produksi ikan nasional
Baca juga: Menteri Trenggono: Semua kapal dipasang VMS di 2025 untuk pengawasan
Baca juga: KKP tegaskan tak ada tambahan biaya pajak pemasangan VMS
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025