Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperpanjang.
Menurut Anis, hal itu diperlukan demi memastikan terakomodasinya catatan dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya, seperti Komnas Perempuan, Ombudsman, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat.
Ia berharap usulan perpanjangan masa pembahasan RUU KUHAP itu dapat diterima oleh Komisi III DPR RI agar aturan-aturan yang bersifat prinsipil dapat dibahas lebih komprehensif.
“Kami mendorong dan setuju bahwa pembahasan ini mudah-mudahan masih bisa diperpanjang sehingga masih memberikan ruang untuk terutama hal yang sangat prinsipil yang bisa nanti mengganggu atau berisiko melahirkan pelanggaran hak asasi dalam proses penegakan hukum, itu paling tidak kita bisa minimalisasi,” katanya.
Baca juga: Anis Hidayah: RUU KUHAP harus modern dan berperspektif HAM
Sementara itu, Wakil Menteri HAM yang turut hadir dalam diskusi itu mengatakan bahwa masukan dari lembaga-lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang.
Dia meyakini revisi KUHAP dilakukan dengan semangat untuk memperbaiki. Namun, dia menilai pembahasan RUU KUHAP tidak bisa diulang mulai dari nol, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Menurut saya, yang paling penting kemudian adalah bagaimana masukan-masukan tadi diberi ruang oleh DPR untuk kita bahas sekali lagi. Ya, tentu saja kita tidak bisa memulai dari nol,” katanya.
Ia menyebut jika tidak memungkinkan membuat perubahan signifikan seperti yang direkomendasikan lembaga, akademisi, maupun masyarakat sipil, perlu ada terobosan yang memungkinkan masukan substantif diakomodasi.
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyebut pembahasan RUU KUHAP sejatinya telah dilakukan sejak lama. “Kita itu sudah membahas itu sudah beberapa bulan yang lalu, sekian bulan,” ucapnya pada kesempatan yang sama.
Di samping itu, Hasbi menyebut pembahasan RUU KUHAP telah dilakukan secara transparan. Komisi III DPR, tutur dia, juga mengundang berbagai organisasi untuk didengarkan masukannya.
“Komisi III sudah sangat transparan. Dari tahap awal, dari tahap pertama terus sampai hari ini, itu kita buka secara transparan,” ucapnya.
Baca juga: Wamen HAM: Sudah tepat RKUHAP dilakukan cepat, tapi tidak terburu-buru
Baca juga: Komisi III tolak RUU KUHAP disebut ugal-ugalan dan draf disembunyikan
Baca juga: Ketua Komisi III DPR sebut RUU KUHAP masih bisa batal disahkan
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.