Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memperkuat peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai pintu masuk layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
"Dengan memperkuat peran Puspaga dan UPTD PPA sebagai pintu masuk layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak, serta mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) berbasis integrasi data lintas sektor," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, setiap permohonan dispensasi kawin wajib didahului asesmen komprehensif terhadap kondisi anak, meliputi aspek psikologis, kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, dan ekonomi, termasuk identifikasi adanya unsur paksaan atau kerentanan.
Asesmen ini dapat dilakukan oleh Puspaga atau UPTD PPA dan menjadi rekomendasi bagi pengadilan.
Baca juga: Pimpinan MPR: Pencegahan perkawinan anak harus konsisten ditingkatkan
"Dengan asesmen tersebut, pengadilan memperoleh gambaran utuh mengenai situasi anak sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan risiko jangka pendek dan jangka panjang bagi kehidupan anak," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
KemenPPPA menegaskan anak berhak atas pengasuhan yang layak, pendidikan, dan kesehatan, serta berhak menentukan masa depannya tanpa paksaan.
"Oleh karena itu, pencegahan perkawinan anak harus terus diperkuat melalui penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, keterlibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Pihaknya pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi melindungi anak Indonesia.
Baca juga: KemenPPPA: Butuh kerja sama multisektor cegah perkawinan anak
"Kami mengajak pemerintah pusat dan daerah, lembaga peradilan, masyarakat sipil, media, dunia usaha, serta masyarakat luas untuk bersama-sama membangun narasi publik yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, tidak menormalisasi praktik berbahaya perkawinan anak, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar melindungi hak dan masa depan anak Indonesia," kata Pribudiarta Nur Sitepu.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































