Kejati Jabar tahan mantan Sekda Bandung terkait korupsi Bandung Zoo

5 hours ago 3

Kota Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto yang menjabat pada periode 2013 hingga 2018 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu.

Penetapan tersangka terhadap YI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Nur mengatakan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

Menurut Nur, YI diduga secara melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Nur.

Atas perbuatannya, YI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jabar sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni S dan RBB, masing-masing selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.

Baca juga: Kejati Jabar tunjuk jaksa penyidik tangani kasus perkosaan di RSHS

Baca juga: Kejati Jabar panggil puluhan saksi kasus lahan fasos dan fasum Bekasi

Baca juga: Pemkot pastikan tak ada PHK karyawan usai Bandung Zoo disegel Kejati

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |